Revisi Permenperin Percepat Pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Sawit Curah

    Revisi Permenperin Percepat Pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Sawit Curah

    SUMBAR, -  Pemerintah telah merevisi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) yang bertujuan untuk mempercepat pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah, dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) kepada para pelaku usaha produsen peserta program, dengan tetap mengedepankan akuntabilitas dan prinsip kehati-hatian.

    Pada 26 April 2022 lalu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan Permenperin Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, Dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh BPDPKS.

    “Alur pembayarannya, pelaku usaha menyampaikan permohonan pembayaran kepada BPDPKS secara online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dengan mengunggah dokumen seperti laporan rekapitulasi dan bukti transaksi penjualan pada setiap distributor dan/atau pengecer, serta faktur pajak, ” jelas Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika, kepada wartawan, Rabu (4/5/2022).

    Selanjutnya, Direktur Jenderal melakukan verifikasi atas permohonan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah, dibantu oleh surveyor independen yang ditunjuk dan didanai oleh BPDPKS. Setelah melakukan verifikasi, Direktur Jenderal akan menyampaikan surat permohonan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah dan hasil verifikasi kepada BPDPKS. “Semua tahap ini dilakukan secara elektronik, ” tutur Putu.

    Untuk mempercepat proses pembayaran, Permenperin Nomor 12 Tahun 2022 mengatur mengenai kondisi dalam hal permohonan pembayaran diajukan oleh Pelaku Usaha sebelum surveyor independen ditunjuk dan didanai oleh BPDPKS.

    Direktur Jenderal dapat menyampaikan surat permohonan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah kepada BPDPKS secara elektronik setelah memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen permohonan. Pelaku usaha kemudian menandatangani surat pernyataan yang paling sedikit memuat kesediaan/kesanggupan pengembalian kelebihan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah yang sudah diterima paling lambat sepuluh hari kerja sejak menerima surat penagihan kelebihan pembayaran dari BPDPKS.

    “Dengan langkah percepatan dan mekanisme pembayaran secara elektronik melalui SIINas, kami meyakini bahwa surat perintah pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah dapat dikirimkan kepada Dirut BPDPKS mulai hari ini tanggal 27 April 2022, ” tutup Putu. (**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Polda Sumbar Kerahkan Personel Urai Kemacetan...

    Artikel Berikutnya

    Sumbar Macet, Pemerintah Pemalas Benar Membuat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Kodim 0305/Pasaman Gelar Program Pembinaan Lingkungan Hidup

    Ikuti Kami