Terkait Pengusiran Wartawan ketika Pelantikan Wawako Padang, Ketum JNI: Pengusiran Jurnalis di Area Publik Pelanggaran Berat

    Terkait Pengusiran Wartawan ketika Pelantikan Wawako Padang, Ketum JNI: Pengusiran Jurnalis di Area Publik Pelanggaran Berat
    Jurnalis Nasional Indonesia

    Hendri Kampai, Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) mengatakan peristiwa pengusiran Jurnalis di area publik dalam menjalankan profesi wartawan dan keterbukaan informasi publik adalah pelanggaran berat.

    "Pengusiran Jurnalis dalam melakukankan profesinya adalah pelanggaran berat, setidaknya ada 3 Undang-undang yang dilanggar, yaitu UU No.40 tahun 1999 tentang PERS, UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi, dan UU No.25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, " tegas Hendri.

    Oknum ini bisa dilaporkan ke 4 Instansi sekaligus, ke kepolisian, ke Ombudsman, ke Dewan Pers, dan ke Komisi Informasi.(LindaFang).

    padang sumatera barat
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    Kapolda Sumbar Cek Pelaksanaan Rikkes Tahap...

    Artikel Berikutnya

    Buka Konsultasi Publik RKPD 2024, Wako Solok:...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Kasat Resnarkoba Polres Solok Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Koto Gadang Koto Anau
    Kapolres Agam Tekankan Pentingnya Ketahanan Pangan Dalam Kunjungan Kerja Ke Polsek Palembayan, 
    Inovasi Puskesmas Cubadak, Dapat Dukungan Masyarakat dan Pemda
    Polsek Lubuk Basung Berikan Sentuhan Nyata untuk Pendidikan Agama

    Ikuti Kami