PADANG - Pengurus Wilayah (PW) Komunitas Aktivis Muda Indonesia (KAMI) Sumbar mengkritisi rencana kenaikan retribusi sampah mula tanggal 1 agustus 2024 yang terhitung berlaku sejak hari ini.
PW KAMI Sumatera Barat meminta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang dicopot dari jabatannya dikarenakan tidak sanggup menyelesaikan masalah retribusi sampah di Kota Padang.
Dikutip dari Info Publik bahwa Kabid Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Fuad Syukri, Tarif baru retribusi sampah berdasarkan Perda 1 Tahun 2024 mulai berlaku 1 Agustus 2024, dengan rincian: Rumah Tangga Kelas Miskin: Rp. 19.550 Rumah Tangga Kelas Bawah: Rp. 24.437 Rumah Tangga Kelas Menengah: Rp. 34.212 Rumah Tangga Kelas Atas: Rp. 55.904. Bayangkan saja, tagihan retribusi sampah yang semula hanya dikenakan Rp.5000 perbulan skrg naik menjadi 4 kelas jenis tagihan berdasarkan kemampuan masyarakat dan besaran KWH listrik PDAM yang mereka miliki.
Ketua Bidang Kebijakan Publik dan Pembangunan Daerah PW KAMI Sumbar, M. Rafi Ariansyah, S.AP, M.AP menyampaikan masalah retribusi sampah bukanlah tugas pokok dan fungsi dari pihak PDAM Kota Padang karena ini bukan bagian dari wewenang mereka, secara perdata dan pidana memang tidak ada yang salah namun secara hukum ketatanegaraan atau hukum administrasi jelas ini masuk kedalam lingkup Maladministrasi. Dimana ada 13 unsur maladministrasi, salah satunya adalah penyalahgunaan wewenang dan tindakan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang ini jelas ini diduga terlibat skandal penyalahgunaan wewenang dan kompromi kelompok kepentingan.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 ini dinilai cacat moril dikarenakan PDAM Kota Padang bukanlah lembaga keuangan dan tidak memiliki bidang/unit yang mengurusi pungutan retribusi sampah tersebut. Sah-sah saja jika retribusi sampah ini dipungut oleh Bapenda Kota Padang, BPKAD Kota Padang maupun lembaga DLH Kota Padang.
Saat ini berdasarkan data yang PW KAMI Sumbar dapatkan dari BPS Sumatera Barat Tahun 2022 lalu, jumlah pelanggan PDAM di Kota Padang berjumlah 143.142 pelanggan. Artinya jika per tanggal 1 Agustus ini diberlakukan kenaikan retribusi sampah yang dipungut oleh PDAM Kota Padang akan banyak masyarakat yang terkaget kaget karena tarif air PDAM naik, sosialisasi yang dilakukan tidak masif membuat masyarakat masih menganggap bahwa tagihan tersebut adalah tagihan air PDAM. Namun, tagihan yang sebenarnya adalah tagihan gabungan antara tagihan air dan tagihan retribusi sampah yang disatukan menjadi tagihan PDAM.
Maka dari itu, PW KAMI Sumatera Barat mengajak seluruh masyarakat Kota Padang untuk melakukan aksi unjuk rasa/demonstrasi pada hari Senin tanggal 5 Agustus 2024 pukul 14.00 siang sampai selesai. BBM saja naik 1500 sudah pada teriak-teriak, masa iya tagihan retribusi sampah naik hampir 200% lebih tidak ada yang protes. (**)