Muhammadiyah Terbitkan Edaran Aturan Proke Ibadah Selama Ramadan, Begini Isinya

    Muhammadiyah Terbitkan Edaran Aturan Proke Ibadah Selama Ramadan, Begini Isinya

    Sumbar, - Pimpinan Pusat Muhammadiyah menerbitkan Edaran 01/2022 soal Panduan Penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) Kegiatan Ibadah pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1443 H, yang salah satunya mengatur tentang pelaksanaan Salat Tarawih oleh umat Islam secara berjamaah di masjid.

    “Pengurus masjid/mushalla dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah Shalat Fardu, Tarawih, dan Jumat secara berjamaah dengan memenuhi ketentuan, ” demikian bunyi edaran yang ditandatangani Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekum Muhammadiyah Abdul Mu’ti, kepada wartawan, Kamis (31/3/2022).

    Pada SE itu juga diterangkan, pelaksanaan Salat Fardu, Tarawih, dan Jumat berjamaah hanya boleh dilakukan bagi jamaah yang sehat. Sedangkan mereka yang sakit tidak diperkenankan ikut shalat berjamaah. Tidak ikut Salat Jumat karena uzur/sakit dapat diganti dengan Salat Zuhur di rumah.

    Sementara untuk penyampaian khutbah atau ceramah dilakukan maksimal 15 menit. Tidak mengedarkan kotak infak dan disimpan di tempat tertentu dengan diperhatikan pengaturan agar tidak berkerumun. Apabila jumlah anggota jamaah banyak, maka dapat dimungkinkan shalat berjamaah dilakukan dalam dua sesi atau sesuai keperluan.

    Saf saalat dapat dirapatkan dengan mengikuti ketentuan bahwa masjid/mushalla memiliki ventilasi yang baik, jamaah wajib memakai masker KN95 atau menggunakan masker kain yang dilapis ganda dengan masker bedah, dan jamaah yang hadir di masjid/mushalla sudah mendapat vaksin minimal dua dosis.

    “Apabila syarat dan ketentuan di atas tidak dapat dipenuhi maka saf shalat berjamaah dan kegiatan ibadah lainnya tetap harus berjarak, ” tulis edaran tersebut.

    Panduan lainnya perihal buka bersama. Pengurus masjid/mushalla Muhammadiyah tidak membuka layanan buka puasa bersama, sahur bersama, tadarus berjamaah, dan kegiatan lainnya yang melibatkan banyak orang secara tatap muka dan berpotensi membuka masker.

    Pengajian menjelang berbuka puasa dapat diadakan dengan tidak ada makan besar bersama setelah waktu berbuka. Kegiatan takjil pembatalan puasa dilakukan dengan penuh kehati-hatian, tetap menjaga jarak, tidak saling berbicara, dilakukan dalam waktu sesingkat mungkin, di tempat terbuka, serta disarankan dengan air minum kemasan dan sedikit makanan kecil, contohnya cukup tiga butir kurma.

    Pengurus masjid/musala menunjuk petugas atau tim khusus yang bertugas memastikan protokol kesehatan dilaksanakan oleh jamaah masjid/musalla. Selain itu, pengurus masjid/mushala memotivasi jamaah untuk melakukan vaksinasi dosis pertama, kedua, maupun ketiga. (***)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Wako Pariaman Temui Menteri PUPR, Ini Usulan...

    Artikel Berikutnya

    Terancam 7 Tahun Penjara, Ini Alasan 2 Oknum...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Tingkatkan Peran Mahasiswa Dalam Pengawasan Pemilu 2024, Bawaslu Kota Solok Gelar 'Bawaslu Goes to Campus'
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Puluhan Ribu Masyarakat Padati Kampanye Akbar Welly-Anggit
    Bukittinggi, West Sumatra, Indonesia: A Cultural and Natural Gem
    Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, Dan Kota Solok
    Jasa Raharja Sumbar Gelar Program Jasa Raharja Mengajar di UIN Imam Bonjol Padang
    IKM Duri dan Bengkalis  Kolaborasi dengan Relawan Rumah Gadang Serahkan Bantuan Rp 48 Juta kepada Para Korban Musibah Banjir Bandang Tanah Datar
    Safari Ramadan di Sumpur Kudus, Sekda Himbau Petani Mulai Gunakan Pupuk Organik
    Hadiri Acara Puncak HUT Polwan, Kapolda Sumbar: Polwan di Ranah Minang Mesti Menyesuaikan Dengan Peran Bundo Kandung
    IKM Duri dan Bengkalis  Kolaborasi dengan Relawan Rumah Gadang Serahkan Bantuan Rp 48 Juta kepada Para Korban Musibah Banjir Bandang Tanah Datar
    Desa Cerdas Nagari Muaro Paneh Gelar Pelatihan Desain Grafis untuk Dongkrak UMKM Lokal
    Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, Dan Kota Solok
    Pemko Payakumbuh Lakukan Rotasi dan Mutasi Jabatan 9 orang Pejabat Administrator dan 3 orang Pejabat Pengawas
    Kapolda Irjen Pol Suharyono Pimpin Deklarasi Pemilu Damai 2024 di Sumbar
    IIPE: Miliki Anabul Gembul dan Menggemaskan Bersama Coucou Indonesia
    Tingkatkan Binrohtal Personel, Biro SDM Polda Sumbar Luncurkan Program 'POLRI Belajar Tajwid'
    Hadiri Sosialisasi Tahapan Penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan 2024, Bupati Apresiasi Kinerja Solok Super Team
    Kabupaten Solok Siap Jadi Tuan Rumah Terbaik Jambore PKK Sumbar 2024

    Ikuti Kami