SOLOK KOTA - Sesuai dengan ketentuan terbaru yang sudah dikeluarkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) POLRI melalui Keputusan Kakorlantas Nomor : 105/VIII/2023, tertanggal 04 Agustus 2023 tentang Ujian Praktek SIM C, Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) surat ijin mengemudi (SIM) Polres Solok Kota resmi telah mulai menerapkan sirkuit baru dalam ujian praktek SIM C, tanpa angka 8.
Trkait hal itu, dalam rangka sosialisasi kepada masyarakat, , Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, S.Si, M.Si, M.Sc, beserta beberapa PJU Polres Solok setempat, melakukan uji coba secara langsung penggunaan dan penerapan sirkuit baru ujian praktek SIM C sesuai dengan Keputusan Kakorlantas Polri tersebut, Selasa, 8 Agustus 2023.
Selain dalam rangka sosialisasi, kata Kapolres, kegiatan praktek dan uji coba terhadap trek dan lintasan baru dalam ujian permohonan penerbitan SIM C ini dimaksudkan untuk meyakinkan masyarakat bahwa trek dan lintasan baru tersebut bisa dilewati dengan aman dan baik.
Lebih jauh diterangkan kapolres Solok AKBP Ahmad Fadilan, dalam ketentuan terbaru ini, trek dan lintasan didesain terdiri dari beberapa poin yang akan menguji kemampuan dasar dan kemahiran dari pemohon SIM C, diantaranya keseimbangam, pengereman, dan kendali. Oleh karena itu, terdapat lintasan trek lurus, zona berhenti, putar balik, letter S, dan reaksi buang kanan atau kiri sesuai arahan dan aba-aba dari petugas.
”Secara umum, tingkat kesulitan dalam ujian praktek permohonan SIM C dengan menggunakan trek lintasan yang baru ini diyakini lebih memudahkan pemohon dibandingkan dengan trek yang lama, karena sudah tidak ada lagi lintasan Angka 8, dan lebar dari lintasan juga sudah diperbesar, dari sebelumnya yang hanya 1, 5 kali lebar kendaraan menjadi 2, 5 kali lebar kendaraan, ” sebut AKBP Ahmad Fadilan. (AF/Amel)