Jual Satwa Dilindungi, Pria di Payakumbuh Ditangkap Petugas BKSDA dan Polda Sumbar

    Jual Satwa Dilindungi, Pria di Payakumbuh Ditangkap Petugas BKSDA dan Polda Sumbar

    PADANG, - Polda Sumatera Barat bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar menangkap pelaku diduga penjual satwa dilindungi dalam keadaan hidup. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto didampingi Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono, Rabu (9/3/2022).

    Satake mengatakan, identitas pelaku yakni berinisial MIH alias I (27) pedagang warga Perumahan Balai Nan Tuo Permai Blok H No 2 Kelurahan Padang Tangah Payobadar, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh. Dia ditangkap di rumahnya pada Senin (7/3/2022) pukul 22.30 WIB.

    “Barang bukti yang diamankan 6 ekor Manouria Emys atau Baning Coklat dalam keadaan hidup. Kemudian 350 ekor Sarettochelys Insculpta atau Labi-Labi Moncong Babi dalam keadaan hidup serta satu unit handphone merek Redmi warna hitam, ” ujar Satake, Rabu (9/3/2022).

    Kronologi penangkapan pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.

    Selanjutnya, tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Sumbar bersama Gakkum BKSDA Provinsi Sumbar bergerak untuk menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara melakukan penegakan hukum terhadap pelaku.

    “Petugas menemukan kediaman tersangka MIH yang berada di Perumahan Balai Nan Tuo Permai. Di dalam kediaman tersangka, petugas menemukan beberapa satwa yang disimpan yang mana di antaranya merupakan satwa liar dilindungi, ” katanya.

    Kemudian, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Sumbar untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Modus operandi yang dilakukan pelaku yakni memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup secara illegal.

    Pelaku melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.(**) 

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Anggota DPRD Sumbar: Tak Elok Gubernur Minta...

    Artikel Berikutnya

    Pemko Solok Gelar Forum Konsultasi Publik...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Tingkatkan Peran Mahasiswa Dalam Pengawasan Pemilu 2024, Bawaslu Kota Solok Gelar 'Bawaslu Goes to Campus'
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Bukittinggi, West Sumatra, Indonesia: A Cultural and Natural Gem
    Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, Dan Kota Solok
    IKM Duri dan Bengkalis  Kolaborasi dengan Relawan Rumah Gadang Serahkan Bantuan Rp 48 Juta kepada Para Korban Musibah Banjir Bandang Tanah Datar
    Mendagri Datangi Sumbar: Presiden Minta Capaian Vaksinasi Daerah Minimal 70 Persen
    Jasa Raharja Sumbar Gelar Program Jasa Raharja Mengajar di UIN Imam Bonjol Padang
    IKM Duri dan Bengkalis  Kolaborasi dengan Relawan Rumah Gadang Serahkan Bantuan Rp 48 Juta kepada Para Korban Musibah Banjir Bandang Tanah Datar
    Hadiri Acara Puncak HUT Polwan, Kapolda Sumbar: Polwan di Ranah Minang Mesti Menyesuaikan Dengan Peran Bundo Kandung
    Bukittinggi, West Sumatra, Indonesia: A Cultural and Natural Gem
    Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, Dan Kota Solok
    Pemko Payakumbuh Lakukan Rotasi dan Mutasi Jabatan 9 orang Pejabat Administrator dan 3 orang Pejabat Pengawas
    Kapolda Irjen Pol Suharyono Pimpin Deklarasi Pemilu Damai 2024 di Sumbar
    IIPE: Miliki Anabul Gembul dan Menggemaskan Bersama Coucou Indonesia
    Tingkatkan Binrohtal Personel, Biro SDM Polda Sumbar Luncurkan Program 'POLRI Belajar Tajwid'
    Hadiri Sosialisasi Tahapan Penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan 2024, Bupati Apresiasi Kinerja Solok Super Team
    Kabupaten Solok Siap Jadi Tuan Rumah Terbaik Jambore PKK Sumbar 2024

    Ikuti Kami