SOLOK KOTA - Setelah difalisilitasi oleh KPK (Komisi Pemberantas Korupsi) Republik Indonesia, untuk mediasi mencari solusi atas permasalahan gedung baru DPRD Kabupaten Solok yang hingga kini belum pernah dimanfaatkan sejak selesai dibangun melalui APBD Kota Solok, akhirnya kedua daerah sepakat untuk mengambil jalan saling hibah.
Pemerintah Kabupaten Solok menghibahkan sejumlah aset berupa tanah dan bangunan kepada Pemerintah Daerah Kota Solok, sementara Kota Solok menghibahkan bangunan Gedung Kantor tersebut ke Pemkab Solok, dengan catatan bangunan gedung yang diserahkan dalam kondisi layak dan siap pakai.
Sementara itu, kondisi gedung tersebut kini sudah mengkhawatirkan dan rusak dimakan usia meski tanpa digunakan. Terutama pada bagian atap dan plafonnya yang rusak dan lapuk, serta beberapa bagian lain bangunan.
Oleh karenanya, Kota Solok wajib untuk melakukan renovasi. Menurut keterangan Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, S.Sos, M.Si, penghitungan biayanya pun telah dilakukan, yang didelrgasikan KPK kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat agar tidak ada yang merasa dirugikan dan adil. Berdasarkan penghitungan itu, dibutuhkan anggaran sebesar kurang lebih 300 juta rupiah.
Terkait hal itu, Wakil Ketua DPRD Kota Solok Efriyon Coneng mengatakan bahwa kemaren usai mengikuti sidang paripurna di Kantor DPRD setempat, Selasa (21/6), Wali Kota Solok H.Zul Elfian Umar, SH, M.Si, mengunjungi ruang kerjanya dan menyampaikan persoalan tersebut.
Efriyon Coneng pun mengaku mendukung dan menyampaikan apresiasi atas keseriusan kedua kepala daerah Kota dan Kabupaten Solok dalam menyelesaikan polemik yang tak kunjung usai selama bertahun-tahun itu, yang hakekat tujuannya agar anggaran yang telah dikeluarkan untuk membangun gedung kantor tersebut tidak sia-sia, sehingga mengakibatkan kerugian daerah dan negara.
Politisi partai berlambang matahari (PAN) itu pun mengaku akan mendukung untuk penganggaran perbaikan/renovasi gedung tersebut melalui APBD Kota Solok sesuai dengan arahan KPK, sehingga bangunan gedung yang akan diserahkan dalam kondisi baik dan layak pakai.
“Alhamdulillah, kita sangat mengapresiasi upaya kedua pimpinan daerah untuk menyelesaikan polemik terkait gedung tersebut. Tentu bangunan yang akan kita serahkan dalam kondisi layak pakai dan Pemko harus merenovasinya agar bisa beroperasional dan dimanfaatkan oleh Kabupaten Solok. Tentang penganggaran, jika memungkinkan akan kita coba dalam anggaran perubahan. Namun jika tidak, tentu dianggaran pada tahun 2023. Yang jelas, saran-saran dari KPK tentu menjadi landasan (pedoman) bagi kita, ” sebut Efriyon.
Untuk informasi, kronologi gedung itu awalnya dibangun pada periode pertama (2005-2010) masa kepemimpinan Bupati Solok H.Gusmal, dan dilanjutkan hingga rampung pembangunannya di penghujung masa kepemimpinan Bupati Solok H.Syamsu Rahim, menggunakan APBD Kota Solok melalui kesepakatan ruislag (tukar guling), dengan menyerahkan enam item aset tanah dan bangunan milik Pemkab Solok yang berada di wilayah Kota Solok kepada Pemerintah Daerah setempat.
Adapun aset Pemkab Solok yang diserahkan berupa tanah dan bangunan eks kantor Dinas PU Kabupaten Solok di Kelurahan Kampung Jawa, tanah dan bangunan eks kantor Cabang Dinas Perindustrian Kabupaten Solok yang berada di Kelurahan VI Suku, tanah dan bangunan eks Kantor Cabang Dinas Perkebunan Kabupaten Solok yang juga berada di Kelurahan VI Suku, tanah dan bangunan eks kantor Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota Solok yang berada di depan Puskesmas Tanah garam, tanah dan bangunan eks kantor Dinas Pertanian Kabupaten Solok yang berlokasi di depan Polres Solok Kota, Kelurahan Kampung Jawa, serta tanah dan bangunan eks kantor Cabang Dinas Perikanan Kabupaten dan Kota Solok beralamat di jalan Syech Kukut, Kelurahan Tanjung Paku, Kecamatan Tanjung Harapan.
Namun sayangnya, sebelum meninggalkan Arosuka, Bupati Solok Syamsu Rahim kala itu tidak langsung menuntaskan persoalan penerimaan gedung dari Pemerintah Kota Solok ke Pemkab Solok.
Hingga pada saat Gusmal kembali menjabat sebagai Bupati Solok untuk periode kedua (2016-2021) melanjutkan kepemimpinan Bupati Syamsu Rahim, persoalan gedung itu juga tak kunjung selesai, meski bangunan itu telah berdiri kokoh dengan gagahnya.
Kedua daerah pun tidak berani untuk saling menyerahterimakan bangunan tersebut dan menggunakan sesuai dengan rencana peruntukan awal, dengan alasan masih menunggu hasil pemeriksaan BPK tentang kejelasan tukar menukar barang milik negara atau ruislag aset Pemkab dengan Kota Solok. Persoalan gedung tersebut tak selesai sampai Gusmal mengakhiri jabatannya pada Februari 2021 lalu, hingga gedung 2 lantai itu lapuk dimakan usia tanpa ada memberikan azas manfaat. (Amel)