Dijerat UU ITE, Pria di Agam Penyebar Foto-Video Vulgar Mantan Terancam 6 Tahun Penjara

    Dijerat UU ITE, Pria di Agam Penyebar Foto-Video Vulgar Mantan Terancam 6 Tahun Penjara

    SUMBAR, – Seorang pria di Kabupaten Agam yang merupakan pelaku penyebar foto dan video vulgar sang mantan kekasih di media sosial, terancam hukuman enam tahun penjara.

    Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Arie Sulistyo Nugroho mengatakan, pelaku berinisial VV, 31 tahun, seorang swasta itu dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan/atau Pasal 27 Ayat 4 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

    “Dengan ancaman hukuman kurang lebih enam tahun penjara, ” ujarnya kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Rabu (23/3/2022).

    Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 1 unit laptop, 1 unit handphone, 1 unit harddisk, 1 nomor handphone, 1 akun instagram yang digunakan untuk postingan bermuatan asusila, 1 akun gmail yang digunakan untuk log in Instagram, dan 1 akun gmail milik korban.

    Diberitakan sebelumnya, VV dibekuk di rumahnya di Desa Matur Mudiak, Kecamatan, Matur, Agam, Kamis (10/3/2022).

    “Dia ditangkap terkait dugaan tindak pidana memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan/atau pemerasan dan/atau pengancaman melalui media sosial, ” ujar Arie.

    Dia menuturkan, kejadian bermula ketika pelaku tidak terima diputus secara sepihak oleh mantan kekasihnya, seorang mahasiswi 25 tahun, asal Agam juga.

    Menurut Arie, berdasarkan hasil penyelidikan, alasan mantan pacarnya itu memutus hubungan karena pelaku berasal dari keluarga yang tidak baik-baik.

    Pelaku yang sakit hati lalu memposting foto dan video yang memperlihatkan salah satu bagian dada korban di media sosial.

    Modusnya, pelaku membuat akun palsu di Instagram dengan nama korban. Dia lalu memposting foto vulgar korban yang sudah disensor di akun tersebut.

    Tidak hanya itu, pelaku juga meng-hastag postingan tersebut ke akun pribadi milik korban. Selain itu, pelaku juga mengirimkan video vulgar korban hasil tangkapan layar atau screen recorder berdurasi dua detik ke korban lewat Whatsapp. Pelaku selanjutnya mengancam akan menyebarkan foto dan video vulgar korban tanpa sensor.

    Menurut Arie pula, pelaku memperoleh foto dan video itu saat video call via Whatsapp dengan korban ketika masih berpacaran.

    Saat itu, korban tak sengaja menyingkap bajunya karena ada yang gatal di tubuhnya di bagian bawah dadanya. Saat itulah pelaku lalu men-screenshot dan men-screen recorder.

    “Korban yang mendapatkan foto dan videonya diposting di media sosial merasa kaget, lalu melapor ke Polda Sumbar. Setelah diselidiki, pelaku pun akhirnya berhasil dibekuk, ” sampainya. (**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Sambut Hari Jadi Ke-76, Persit Cabang LXIII...

    Artikel Berikutnya

    Simpang Siur, SoftBank Bantah Keluarkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Tingkatkan Peran Mahasiswa Dalam Pengawasan Pemilu 2024, Bawaslu Kota Solok Gelar 'Bawaslu Goes to Campus'
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Puluhan Ribu Masyarakat Padati Kampanye Akbar Welly-Anggit
    Bukittinggi, West Sumatra, Indonesia: A Cultural and Natural Gem
    Safari Ramadan di Sumpur Kudus, Sekda Himbau Petani Mulai Gunakan Pupuk Organik
    Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, Dan Kota Solok
    IKM Duri dan Bengkalis  Kolaborasi dengan Relawan Rumah Gadang Serahkan Bantuan Rp 48 Juta kepada Para Korban Musibah Banjir Bandang Tanah Datar
    Mendagri Datangi Sumbar: Presiden Minta Capaian Vaksinasi Daerah Minimal 70 Persen
    IKM Duri dan Bengkalis  Kolaborasi dengan Relawan Rumah Gadang Serahkan Bantuan Rp 48 Juta kepada Para Korban Musibah Banjir Bandang Tanah Datar
    Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, Dan Kota Solok
    Hadiri Acara Puncak HUT Polwan, Kapolda Sumbar: Polwan di Ranah Minang Mesti Menyesuaikan Dengan Peran Bundo Kandung
    Desa Cerdas Nagari Muaro Paneh Gelar Pelatihan Desain Grafis untuk Dongkrak UMKM Lokal
    ETLE Sudah Terpasang di Tol Trans Sumatra, Tilang Elektronik Bakal Berlaku
    Kapolda Irjen Pol Suharyono Pimpin Deklarasi Pemilu Damai 2024 di Sumbar
    IIPE: Miliki Anabul Gembul dan Menggemaskan Bersama Coucou Indonesia
    Tingkatkan Binrohtal Personel, Biro SDM Polda Sumbar Luncurkan Program 'POLRI Belajar Tajwid'
    Hadiri Sosialisasi Tahapan Penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan 2024, Bupati Apresiasi Kinerja Solok Super Team
    Kabupaten Solok Siap Jadi Tuan Rumah Terbaik Jambore PKK Sumbar 2024

    Ikuti Kami