AKD DPRD Sumbar Akhirnya Disahkan, Ini Daftar Susunan Anggota Komisi-Komisi

    AKD DPRD Sumbar Akhirnya Disahkan, Ini Daftar Susunan Anggota Komisi-Komisi

    SUMBAR, - DPRD Provinsi Sumbar akhirnya menetapkan susunan keanggotaan dewan yang mengisi 5 komisi di lembaga tersebut saat Paripurna lanjutan, Senin (7/3/2022).

    Sebelumnya pemilihan susunan komisi berjalan alot sejak awal paripurna pemilihan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang dilaksanan DPRD Sumbar pada Jumat (4/3/2022) lalu, karena banyaknya dewan yang menumpuk di Komisi IV, Komisi Bidang Pembangunan, bahkan jumlahnya saat itu mencapai 40 persen dari total 65 dewan.

    Setelah dilanjutkan hari inipun, rapat paripurna yang awalnya digelar pukul 10.00 WIB juga diskor pimpinan sidang Ketua DPRD Sumbar, Supardi karena para pimpinan dewan dan pimpinan Fraksi belum mendapat kata sepakat.

    Lalu setelah dilanjutkan kembali pada pukul 16.00 WIB, paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar, Supardi itu baru memutuskan daftar susunan keanggotaan komisi-komisi.

    Berikut susunan keanggotaan komisi-komisi DPRD Sumbar:

    Komisi I – Bidang Pemerintahan

    Desrio PutraYunisra SyahiranRafdinalIrzal IlyasMaigus NatsirHendra Irwan RahimSawalSyafril HudaLelIarni

    Komisi II – Bidang Ekonomi

    NurkhalisJempolMuchlis Yusuf AbitJefri MasrulArkadiusMuhammad IkhbalMuzli M NurNella Abdika Zamri

    Komisi III – Bidang Keuangan

    Ismunandi SyofyanJasma Juni Dt. GadangRahmat SalehAli TanjungNorfizonM IhpanDody DelvyAhmad RiusZafri DesonIrwan AfriadiAlbert Hendra Lukman

    Komisi IV – Bidang Pembangunan

    Evi Yandri Rajo BudimanKhairudin SimanjuntakMario Syah JohanNurfirman WansyahBudimanSuharjonoM NurnasBukhari Dt. TuoArtatiZulkenedi SaidSitti Izzati AzisTaufik SyahrialImral AdenansiRico Alviano

    Komisi V – Bidang Kesejahteraan Rakyat

    Syafruddin PutraMesraHidayatGustami HidayatMuhammad RidwanAidaIsmet AmzisDeswantoMuhayatulHardinalis KobalAfrizalDeswipetraDonizar

    Usai menghasilkan daftar komisi-komisi yang sah, paripurna kembali diskor 60 menit, untuk kembali dilanjutkan memilih Ketua di tiap-tiap komisi dan memilih dewan yang akan masuk ke dalam keanggotaan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). (**) 

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Rakor Pemprov dengan Kabupaten/Kota se Sumbar...

    Artikel Berikutnya

    Pemko Solok Gelar Forum Konsultasi Publik...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Kasat Resnarkoba Polres Solok Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Koto Gadang Koto Anau
    Kapolres Agam Tekankan Pentingnya Ketahanan Pangan Dalam Kunjungan Kerja Ke Polsek Palembayan, 
    Inovasi Puskesmas Cubadak, Dapat Dukungan Masyarakat dan Pemda
    Polsek Lubuk Basung Berikan Sentuhan Nyata untuk Pendidikan Agama

    Ikuti Kami